NGANJUK, KLIKJATIM.id – Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah pilihan (Dapil) III, Kabupaten Nganjuk,pada, Jumat (23/02/2024) di warnai sejumlah persoalan.
Persoalan di saat pleno rekapitulasi penghitungan suara, adanya
penggelembungan suara di daerah pemilihan (Dapil) III, Kabupaten Nganjuk diduga dilakukan oleh oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Informasi di lapangan kedua oknum tersebut Muh Alwy Baroya merupakan Ketua Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Moch Mucshin sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono.
Dugaan penggelembungan suara di daerah pilihan III Kabupaten Nganjuk tersebut terungkap setelah sejumlah tim sukses dari salah satu caleg lain memprotes proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kecamatan Kertosono.Protes dilakukan lantaran ada dugaan pemindahan suara partai dan caleg ke salah satu caleg lain.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Fina Lutfiana Rahmawati, membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono.
“Kedua oknum tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kecurigaan terhadap perolehan suara di beberapa tempat pemungutan suara,”kata Fina, Sabtu (24/02).
Menurut Fina kedua oknum tersebut diduga terlibat dalam kegiatan manipulasi suara dengan cara menambahkan suara secara tidak sah untuk mendukung salah satu calon. Bawaslu sedang menyelidiki lebih lanjut untuk menentukan sejauh mana keterlibatan oknum tersebut dalam praktik yang merugikan integritas pemilu.