NGAWI, KLIKJATIM.id – Jajaran Satuan reskrim Polres Ngawi bergerak cepat, setelah mendapat laporan kasus pencurian yang terjadi di alun-alun Merdeka Ngawi.
Hanya dalam waktu Delapan jam pelaku pencurian di alun alun Merdeka Ngawi berhasil di ringkus Jajaran Satreskrim.
Sebelumnya kejadian menimpa seorang korban bernama Sri Yamtini (51) warga asal Dusun Menduri Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro saat sedang melaksanakan kegiatan di alun-alun bersama teman-temannya.
Hanya delapan jam, korban yang kehilangan sebuah tas pinggang yang berisi 1 buah HP Samsung dan uang tunai Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus rupiah) dan 1 buah ATM BCA serta 1 buah kunci mobil sudah bisa bernafas lega.
Pasalnya Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya, dengan waktu kurang dari 12 jam.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Joshua membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, kami telah mengamankan pelaku pencurian tas milik ibu Sri Yamtini, 8 jam setelah korban melapor,” ujar Joshua
Awalnya pada hari Jumat, (1/3/2024) sekira pukul 07.30 wib, setelah korban berolahraga meletakkan tasnya di trotoar dan melakukan sesi foto bersama.
Sesaat setelah foto bersama selesai, korban mencari tasnya, ternyata sudah tidak ada di tempatnya, kemudian korban melapor ke Polres Ngawi.
Atas kesigapan dan kecepatan anggota reskrim Polres Ngawi, serta keterangan saksi, maka tas beserta isi dan pelaku pencurian berhasil ditemukan, kemudian pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.
1 Komentar