Daerah

Syarat Calon Kepala Desa Menurut Undang-Undang

badge-check


					Pemilihan Kepala Desa Perbesar

Pemilihan Kepala Desa

JAWA TIMUR, KLIKJATIM.id – Syarat calon Kepala Desa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 33 UU Desa sebagai berikut:

warga negara Republik Indonesia

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.

Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Proyek Tembok Penahan Jalan Di Loceret Nganjuk, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

24 Agustus 2024 - 20:07 WIB

Proyek Tembok Penahan Jalan Di Loceret Nganjuk, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Kecelakaan Adu Banteng Dua Truk di Kertosono Nganjuk, Alami Kerusakan Parah

10 Agustus 2024 - 00:47 WIB

Kecelakaan Adu Banteng Dua Truk di Kertosono Nganjuk, Alami Kerusakan Parah

Bengkel di Wilangan Nganjuk Terbakar, Dua Mobil dan Delapan Sepeda Motor Hangus di Lalap Jago Merah

2 Agustus 2024 - 22:43 WIB

Bengkel di Wilangan Nganjuk Terbakar
Trending di Peristiwa