JAWA TIMUR, KLIKJATIM.id – Syarat calon Kepala Desa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 33 UU Desa sebagai berikut:
warga negara Republik Indonesia
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.