BATU. KLIKJATIM.id – Edarkan himbauan di bulan suci ramadhan, dalam rangka meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, serta menjaga ketentraman dan ketertiban.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 303/486/422.117/2024 tentang Larangan dan Himbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Surat Edaran tertanggal 11 Maret 2024 ditujukan kepada pengusaha hiburan, pengusaha makanan dan minuman serta seluruh masyarakat berkaitan dengan larangan dan himbauan selama bulan suci Ramadan yaitu pertama, melarang kegiatan tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya.
Kedua kepada pengelola restoran, rumah makan, waning, cafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari (sebelum berbuka puasa) untuk memasang penutup’tirai agar tidak terlihat di muka umum.
Ketiga, kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan/ atau pemberian takjil gratis agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak mengganggu arus lalulintas dan tidak melaksanakan aktivitas yang
membahayakan pengguna jalan.