Ekonomi

Kementerian Perhubungan Tetapkan 17 Bandara Internasional untuk Dorong Penguatan Bisnis Penerbangan Nasional

badge-check


					Situasi Bandara International ( foto : Ist) Perbesar

Situasi Bandara International ( foto : Ist)

JAKARTA, KLIKJATIM.id – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 (tujuh belas) bandar udara di Indonesia yang  berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Kementrian Perhubungan, Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pj Wali Kota Batu Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kandang Peternakan Domba

25 Juli 2024 - 04:18 WIB

Pj Wali Kota Batu Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kandang Peternakan Domba

Manfaat Kacang Polong untuk Tanaman Lain, Penyubur Tanah dan Pelindung Ekosistem

27 Juni 2024 - 12:39 WIB

Manfaat Kacang Polong untuk Tanaman Lain, Penyubur Tanah dan Pelindung Ekosistem

Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal Lewat Jalur Darat

22 Juni 2024 - 19:29 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
Trending di Ekonomi