NGANJUK, KLIKJATIM.id – Jadi sengketa destinasi wisata The Legend Waterpark Kertosono di Jalan Raya Madiun, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, rata dengan tanah dan tinggal kenangan.
Informasi di lapangan, obyek bangunan kini jadi sengketa dari sejumlah pihak. The Legend Waterpark Kertosono pernah menjadi salah satu taman rekreasi air populer di Kabupaten Nganjuk.
Obyek wisata The Legend Waterpark menjadi sengketa antara Lanny Sanjaya warga Kelurahan Singo nagaran Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan Eny Sulistyowati serta Sahidi.
Kuasa Hukum Davi Hindranata mengatakan Lanny Sanjaya yang disebut sebagai pemenang lelang, pihaknya sedang melakukan upaya konstatering (pencocokan obyek) yang dimenangkan kliennya.Namun saat dicek ke lokasi obyek sejumlah bangunan sudah rata dengan tanah. Ia menduga jika bangunan itu dijual oleh pemilik obyek sebelumnya.
“Pelaksanaan konstatering, atau pemeriksaan setempat dari Pengadilan Negeri Nganjuk, terkait pengajuan permohonan eksekusi yang kami mohonkan ke PN Nganjuk. Karena dari pihak kami merasa obyek ini sudah tidak sesuai dengan apa yang dibeli pada saat lelang awal,”ujar Davi. Sabtu (27/04).
“Jadi, awalnya bangunan masih utuh dengan bangunanya. Tapi setelah proses Anmaning dari Ketua PN Nganjuk bangunan ternyata dihancurkan atau di robohkan total. Kemungkinan dijual oleh termohon eksekusi,” kata Davi.
Menurutnya, obyek yang dulu bernama The Legend Waterpark tersebut dibeli dari proses lelang oleh kliennya dengan nominal Rp10,8 miliar.