Hal ini diklaim sesuai dengan Gros Lelang Nomor 129/50/2023 yang dikeluarkan Kemenkeu Jenderal Kekayaan Negara kantor wilayah DJKN Jatim KPKNL Madiun, pada Selasa 28 Maret 2023 lalu.
Lebih lanjut Davi menambahkan, konflik terjadi setelah pemilik obyek sebelumnya menilai jika yang dilelang hanyalah obyek tanah dan bukanlah bangunan. Namun David menyatakan jika klienya membeli sesuai dengan obyek yang dilelang oleh kantor lelang.
“Memang pemilik sebelumnya ini merasa jika mereka hanya menjual tanahnya saja. Akan tetapi klien kami membeli berdasarkan obyek yang dilelang. Sehingga penyangkalan itu tidak mendasar,”ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu upaya pengosongan yang diajukan ke PN Nganjuk.” prosesnya dari klien kami bu Lanny Sanjaya mengajukan permohonan eksekusi karena sudah berhasil memenangkan obyek dalam pelaksanaan lelang melawan Bu Eny dan pak Sahidi selaku pemilik obyek,”imbuhnya.
Sejauh ini kami masih tetap berjalan eksekusi pengosongan. Jadi pelaksanaan konstatering tadi adalah pelaksanaan pra pengosongan.
“Sayangnya upaya konfirmasi terhadap Birri kuasa hukum Eny dan Sahidi belum mendapatkan respon. Dihubungi lewat aplikasi percakapan ponselnya belum memberikan jawaban,”pungkasnya.(fjr)