Klikjatim.id, Jombang – Kebijakan kontroversial keputusan di ambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, setelah menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) menuai kemarahan dari warga dan warga enggan membayar pajak.
Para warga menolak membayar pajak yang naik 5 kali lipat dan ramai-ramai mendatangi kantor desa untuk mengembalikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Warga mengaku menolak dan keberatan dengan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sekitar 2 hingga 5 kali lipat.
Selain itu mereka memprotes kenaikan pajak yang mulai diberlakukan mulai tahun ini oleh Pemkab Jombang. Tak hanya memprotes, warga juga menyatakan menolak membayar dan mengembalikan SPPT kepada perangkat desa. Erni Setyaningsih, seorang warga mengaku keberatan pajaknya dinaikan dua kali lipat oleh Pemkab Jombang.
“Sebelumnya pajak (PBB) sudah naik dari Rp200.000 menjadi Rp300.000 sekian. Tahun ini pajaknya naik lagi menjadi Rp700.000 lebih,” kata Erni, Senin (29/1/2024).
Erni mengaku sangat keberatan dengan kenaikan tersebut dan meminta pemerintah mengembalikan seperti sebelumnya.
Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi mengakui banyak warganya yang mengembalikan SPPT atau tagihan pajak PBB.
Erwin juga mengakui pemberlakukan pajak PBB oleh Pemkab Jombang tahun ini juga banyak kejanggalan. Sebagai contoh, rumah warganya yang berada di tepi jalan kota justru turun, tapi yang rumahnya masuk gang kecil malah naik ratusan persen.
Erwin menegaskan, akan mengembalikan SPPT tersebut ke Kantor Bapenda Jombang agar segera dilakukan verifikasi ulang.
Dia berharap Pemkab Jombang memahami keluhan warganya ini.(umr)