Menurut keterangan keluarga korban. Kelik menyampaikan, kejadian pertama, dari pengakuan korban itu di ladang jagung di dekat sekolah korban. Itu beberapa kali dilakukan pelaku, terakhir aksi bejat KM dilakukan di rumahnya,di mana,korban mengaku seperti terhipnotis, dan tidak bisa menolak ajakan ketika KM memanggilnya ke rumah.
Perlu diketahui peristiwa ini telah di laporkan orang tua korban, telah melaporkan kasus ini ke Mapolsek Warujayeng pada 28 Mei 2024 lalu.
Terlapornya adalah KM (63), yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap korban berkali-kali.
Semua pihak berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya. Tekanan dari berbagai pihak diharapkan bisa mendorong aparat hukum untuk bertindak lebih cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.(red)
1 Komentar
https://baliculinary.com/menu-hot-pot-paling-favorit-di-bali