MALANG,KLIKJATIM.id – Polres Malang melalui Satuan Reserse Narkoba menggerebek tempat pembuatan minuman keras (miras) di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Bangunan yang dipergunakan tersangka untuk memproduksi miras ilegal disewa dari warga setempat. Tersangka mengelabui warga dengan mengatakan bahwa pabrik tersebut memproduksi permen.
“Pada saat menyewa bangunan itu, izinnya untuk pabrik pembuatan permen sehingga tetangga di kanan kiri tidak mengetahui bahwa pelaku memproduksi minuman keras ilegal,” kata Kasatresnarkoba Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Aditya Permana,Kamis (6/6/2024).
Facebook Comments Box
1 Komentar