Ia menambahkan pabrik minuman keras ilegal tersebut sudah beroperasi selama 1,5 tahun.
Sementara itu, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, pengungkapan pabrik miras itu bermula dari adanya informasi masyarakat ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada orang yang mengedarkan dan melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis trobas di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo.
Satu orang tersangka berinisial MR (48) berhasil diamankan,” jelasnya.
Awalnya berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi tambahan di sebuah tempat yang berada di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 tersebut.
Tim lalu melakukan penggerebekan dan menangkap MR, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang memproduksi minuman keras ilegal tersebut.
“Satu orang tersangka ditangkap dengan inisial MR pada 3 Juni 2024. Personel kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil produksi miras ilegal berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
“Motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan. Satu botol besar dijual dengan harga Rp45 ribu. Keuntungan per bulan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta,” katanya.
Dari hasil penggerebekan sejumlah barang bukti yang disita dari kasus tersebut, antara lain puluhan liter minuman keras, ratusan botol kosong, puluhan drum yang dipergunakan untuk memproduksi minuman keras, alat untuk memasak, alat ukur kadar alkohol, dan dua unit pompa air.
1 Komentar