Menurut ketentuan fiqih, maksimal tujuh orang diperbolehkan untuk berpatungan membeli satu sapi atau unta.
Praktik ini sering dipilih karena lebih ekonomis dan memungkinkan lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam ibadah kurban.
Dalam perspektif Islam, kurban patungan memiliki keutamaan tersendiri, terutama dalam memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara umat Muslim.
Selain itu, daging kurban dari hewan yang dibeli secara patungan tetap sah dan memenuhi syarat sah kurban, asalkan niat dan pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat.
Sementara itu, kurban beli sendiri merujuk pada pembelian hewan kurban oleh individu tanpa patungan. Biasanya, kambing atau domba adalah hewan yang dipilih karena dapat dikurbankan oleh satu orang saja.
Membeli hewan kurban secara pribadi dianggap memiliki keutamaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan patungan, karena menunjukkan kemampuan individu dalam berkurban dan ketaatan yang lebih personal kepada Allah SWT.
Dalam Islam, berkurban sendiri juga dianggap sebagai bentuk ibadah yang lebih mendekatkan diri kepada Allah.
Individu yang mampu membeli dan menyembelih hewan kurban sendiri menunjukkan ketaatan dan keikhlasan dalam menjalankan perintah Allah tanpa bergantung kepada orang lain.