Politik

Syarat ASN untuk Maju Pilkada, Ini Poin Pentingnya, Salah Satunya Harus Mengundurkan Diri

badge-check


					Abdul Aziz Salah satu pendaftar bakal calon Walikota Malang lewat DPC PDIP Kota Malang ( Foto : Ist) Perbesar

Abdul Aziz Salah satu pendaftar bakal calon Walikota Malang lewat DPC PDIP Kota Malang ( Foto : Ist)

KOTA MALANG, KLIKJATIM.id – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri ( Mendagri), mengumumkan peraturan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Peraturan ini diharapkan dapat memastikan netralitas ASN serta menjaga profesionalisme dan integritas di lingkungan pemerintahan.

Peraturan baru ini mencakup beberapa syarat utama bagi ASN yang berkeinginan untuk terjun ke dunia politik melalui Pilkada. Berikut adalah poin-poin penting dalam peraturan tersebut.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatan ASN mereka. Pengunduran diri ini harus dilakukan paling lambat 60 hari sebelum pendaftaran sebagai calon resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas politik selama menjabat. Hal ini berarti mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye politik, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik, dan tidak memihak pada partai politik tertentu selama masih menjabat.

Tidak hanya itu ASN yang ingin maju Pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri kepada instansi tempat mereka bekerja. Surat tersebut harus disertai dengan alasan yang jelas dan diserahkan secara resmi kepada atasan langsung.

Pemerintah juga memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan ini. Bagi ASN yang terbukti tidak netral atau tidak mematuhi proses pengunduran diri dengan benar, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.

Setelah pengunduran diri diterima, ASN tersebut akan diberi masa transisi untuk menyerahkan tanggung jawab dan pekerjaan mereka kepada pengganti yang ditunjuk oleh instansi terkait.

Peraturan ini mendapat berbagai tanggapan salah satunya bakal calon Wali Kota Malang Abdul Aziz, dari PDI Perjuangan, proses penjaringan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang di PDI Perjuangan dijalankan dengan memegang teguh prinsip kejujuran dan keterbukaan, yang menjadi arahan Ibu Megawati.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Bunda Ita Ngopi Bareng Gen – Z dipematang Sawah

10 Oktober 2024 - 04:35 WIB

Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI, Cucu Megawati Pinkan Melenggang ke Senayan Bukti Kekuatan Trah Soekarno

3 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Pengabdian 25 Tahun Mindo Sianipar di Garis Rakyat

1 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Trending di Politik