JAKARTA, KLIKJATIM.id – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan langkah tegas untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan dan aduan dari masyarakat mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
Pemberantasan perjudian online di dasari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online telah ditandatangani.
Oleh karenanya, Satgas akan segera melakukan tindakan-tindakan dan kegiatan berkaitan dengan pemberantasan judi online.
“Kita telah menyepakati tiga tugas utama yang akan segera kita kerjakan,” ujar Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto pada konferensi Pers Rakor Satgas Pemberantasan Judi online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).