Senada, Kasubbag Ariansyah Mustafa juga menjelaskan bahwa KPU sebagai lembaga utama penyelenggara pemilihan bertanggung jawab terhadap pendidikan pemilih kepada masyarakat.
Hal ini merupakan manifestasi dari tagline “KPU Melayani”.
“Jadi, prinsip pelayanan yang dilakukan KPU tertuju pada dua hal, yakni partai politik sebagai peserta atau kontestan pemilu maupun pemilihan serta masyarakat sebagai pemilih. Kegiatan seperti ini (sosialisasi) adalah wujud sikap melayani itu,” kata Ariansyah.
Adapun pelaksanaan sosialisasi Pilkada 2024 di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dilakukan oleh masing-masing PPK dan PPS. Sasaran peserta ialah unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, desa; TNI/POLRI; organisasi masyarakat, perempuan, dan kepemudaan; sekolah dan pemilih pemula; RT/RW; tokoh agama dan masyarakat; serta seluruh elemen masyarakat.
Ariansyah menegaskan, kegiatan sosialisasi akan dilakukan secara berkelanjutan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Selain melalui forum pertemuan, PPK dan PPS juga telah menyiapkan sosialisasi secara kreatif dan rekreatif, seperti melalui kegiatan lomba, jalan sehat, event sosial budaya, dan sebagainya.***