NGANJUK, KLIKJATIM.id – KPU Kabupaten Nganjuk, mengacu pada ketentuan Pasa1 52 ayat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum.
Selain itu calon terpilih anggota DPR, DPR dan DPRD wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk Calon Anggota DPRD Nganjuk Terpilih Pemilu 2024, wajib menyampaikan Tanda Terima Laporan kepada KPU Kabupaten Nganjuk.
“Sampai saat ini, dari 9 partai yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Nganjuk, baru dari Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang menyerahkan tanda terima kepada KPU,” ungkap Arfi Mustofa, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk.
“Informasi dari Pemerintah Provinsi, Pelantikan Anggota DPRD Nganjuk akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024, dan kami dari KPU Nganjuk juga sudah berkirim surat kepada Partai Politik yang memperoleh kursi untuk menyampaikan kepada para calon terpilihnya untuk segera menyampaikan kepada KPU,” kata Arfi, Selasa (06/8).
Melalui Partai Pilitik masing-masing, dan batas waktu penyampaian tanda bukti laporan adalah 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan anggota DPRD, karena jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan KPU Nganjuk.” Maka kami tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih” ujar Ketua Kabupaten Nganjuk.
KPU Nganjuk mengharapkan sebelum tanggal 8 Agustus 2024, seluruh calon terpilih dapat menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Nganjuk melalui partai politik masing-masing supaya tidak ada anggota DPRD terpilih gagal dilantik gara-gara belum menyampaikan tanda terima LHKPN.***