NGANJUK, KLIKJATIM.id – Jual motor curian seorang pria asal Nganjuk, Jawa Timur, berinisial Sus (27) harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah aksinya menjual motor curian melalui media sosial terendus oleh aparat.
Jual motor curian tersangka Sus (27) warga asal Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, ditangkap oleh tim Reskrim Polres Nganjuk saat hendak melakukan transaksi jual beli (COD) di salah satu tempat umum di wilayah Nganjuk pada Jumat (09/8/2024).
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim Akp Julkifli Sinaga membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku curanmor.
“Tersangka Sus (27) diduga sebagai pelaku dalam perkara curanmor yang terjadi pada Kamis, tanggal 08 Agustus 2024 di pinggir jalan persawahan tepatnya di sebuah gubuk di Dusun Pojok, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,”jelas Julkifli.
“Pelaku ditangkap bersama barang buktinya saat akan melakukan transaksi atau menjual motor hasil curiannya tersebut melalui Facebook dengan cara COD dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli,” ujar Julkifli.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk Akp Julkifli Sinaga, menjelaskan proses pengungkapan perkara curanmor ini tidak membutuhkan waktu lama berkat kejelian anggota dalam melakukan profiling terduga pelaku.
“Pelaku di tangkap saat hendak melakukan transaksi COD (Cash on Delivery) di sebuah lokasi yang telah disepakati melalui media sosial. Pelaku tidak menyadari bahwa pembeli yang bertransaksi dengannya adalah petugas kepolisian yang sudah mengendus aksinya,” ungkap Julkifli.
Dalam penangkapan tersangka tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.”Sus kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Julkifli.***