PAMEKASAN, KLIKJATIM.id – Polres Pamekasan menangkap tangan oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan mengapresiasi aksi Polres Pamekasan.Berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan. Rabu (31/1/2024).
Hairul Anam Ketua PWI Pamekasan memastikan,itu bukan wartawan profesional, bukan anggota PWI. Semua pengurus atau anggota PWI Pamekasan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers. Tindakan memeras itu jelas melanggar kode etik jurnalistik.
“PWI Pamekasan mengecam keras aksi pemerasan yang dilakukan oknum wartawan gadungan tersebut. Tindakannya,” kata Anam.
Perbuatan tersebut mencoreng citra jurnalis dan juga meresahkan bagi wartawan profesional.
“Kami juga resah dengan aksi oknum yang mengaku wartawan, tapi perilakunya tidak mencerminkan wartawan profesional,” ujarnya.
Menurutnya publik harus tahu bahwa jurnalis itu bekerja dengan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik, sangat aneh bila ada yang mengaku jurnalis tapi tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik.
“Kalau sudah demikian sebaiknya ditangkap saja, karena sudah mencemarkan profesi wartawan. Masyarakat pun harus berani melapor jika memang menjadi korban orang yang mengaku jurnalis, harusnya menghimpun informasi tapi malah memeras atau meminta uang,” jelas Anam
Lebih lanjut Hairul Anam menambahkan, profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut terdapat kode etik jurnalistik. Di pasal 6 kode etik jurnalistik itu sudah jelas disebutkan, tak boleh menyalahgunakan profesi dan tak boleh terima suap apalagi memeras.
1 Komentar