Saat itu uang tunai salah satu penghuni vila bernama Turan Muhammad Enes yang merupakan adik korban Turan Mehmet sejumlah Rp30 juta dan US$4.000 juga diambil oleh pelaku tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Sicairos Valdes Roberto merupakan berperan sebagai pemimpin dari ketiga WNA Meksiko yang melakukan tindak kejahatan di Indonesia.
“Dia [pelaku] pemimpin kelompok yang merencanakan kegiatan,” kata Djuhandhani.
Menurutnya, pelaku dan korban tidak saling kenal. Berdasarkan catatan pelintasan imigrasi, korban Turan Mehmet masuk di Bali pada 7 Desember 2023 menggunakan visa on arrival sebagai wisatawan untuk berlibur.
Sementara itu, pelaku masuk di Bali pada 12 Desember 2023 juga menggunakan visa on arrival untuk tujuan wisata.(red)