PONOROGO, KLIKJATIM.id – Dua oknum perangkat desa di Ponorogo harus mendekam di penjara setelah terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Kejadian menciptakan ragam pertanyaan dikalangan masyarakat setempat.
Menurut laporan, kedua oknum perangkat desa tersebut diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap biaya PTSL. Pungutan liar tersebut dilakukan dengan cara yang merugikan warga desa dan menciptakan ketidakpuasan di kalangan penduduk.
Dua oknum perangkat desa tersebut SJD dan SYT merupakan perangkat Desa Sawo, Kecamatan Sawo,mereka dijebloskan ke Rutan kelas IIB Ponorogo.Kedua oknum perangkat desa tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023.
Kajari Ponorogo Rindang Onassis mengatakan, dua tersangka ditahan terkait kasus pungli menuju program PTSL. Awalnya keduanya hanya ditetapkan sebagai tersangka saja dan belum dilakukan penahanan karena dinilai bersikap kooperatif.
“Kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kelengkapan berkas atau P21,” kata Rindang kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
“Memang ada faktor-faktor lain yang kita pertimbangkan dan akhirnya dua oknum perangkat desa tersebut kita tahan di Rutan Ponorogo,” ujar Rindang.