Menurut Rindang, modus keduanya dalam meraup keuntungan adalah dengan menerbitkan penerbitan surat segel tanah sejak 2021 hingga 2022. Akibatnya, warga yang merasa ditipu karena tak kunjung mendapat sertifikat dari program PTSL akhirnya melaporkan kasus ini ke Kejari Ponorogo.
“Hasil pungutan dari 30 warga Desa Sawoo, mencapai Rp 94 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Rindang.
Lebih lanjut Rindang menambahkan kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dengan pidana atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar,” imbuh Rindang.
Disinggung soal adanya tersangka lain, Rindang tidak menampik kemungkinan tersebut. Pihaknya meyakini aksi kedua oknum perangkat desa ini pasti ada otaknya. Namun, siapa otak dari aksi pungli ini belum bisa diumumkan.
“Total uangnya mencapai Rp 94 juta dan digunakan untuk keperluan pribadi. Dan siapa otak aksi pungli tersebut belum bisa kami umumkan yang jelas keduanya terlibat secara langsung,” ungkap Rindang.
Penetapan tersangka harus melalui tahap penyidikan dan fakta terbaru dari persidangan serta harus memenuhi unsur tindak pidana.
“Apakah nanti ada tersangka baru itu bisa saja, yang terpenting terpenuhinya unsur unsur tindak pidana jadi kita tidak sembarang menetapkan tersangka,” pungkas Rindang.(ars)