NGANJUK, KLIKJATIM.id – Masa tenang jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, sebuah baliho alat peraga kampanye (APK) yang memajang wajah calon legislatif masih terlihat menghiasi ruang publik. Meskipun aturan menyatakan bahwa masa tenang merupakan waktu di mana tidak boleh ada kampanye aktif, fenomena ini menarik perhatian masyarakat.
Baliho calon legislatif tersebut terpasang di ruang publik di salah depan rumah di simpang tiga antara Jalan Veteran dan Jalan Kartini, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Salah satu warga menyebut, baliho alat peraga kampanye yang menjadi perhatian publik merupakan milik ibu dan anak yang saat ini mencalonkan DPR RI dan DPRD Provinsi, salah satunya daerah pilihan (Dapil) Kabupaten Nganjuk.
“Jadi, baliho yang masih terpasang di depan rumah banyak terlihat publik tersebut merupakan pemilik rumah dan menjadi caleg salah satu dapil nganjuk,” kata Rendi, Senen (12/02).
Rendi mengatakan, para calon legislatif seharusnya menaati aturan masa tenang, terdapat beberapa baliho yang belum dicabut atau ditutup. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai kepatuhan calon legislatif terhadap regulasi pemilihan.