“Saya menyatakan kebingungan terkait baliho yang masih terpasang di masa tenang meskipun baliho tersebut di depan rumah sendiri. Apakah, melanggar aturan atau tidak, saya selaku warga kurang memahami aturan tersebut.Namun, banyak warga menilai bahwa hal ini dapat memengaruhi pemilih yang belum memutuskan pilihan mereka,” ungkap Rendi.
Lebih lanjut Rendi menambahkan, meskipun baliho tersebut di pasang di depan rumah sendiri, kalau bisa di turunkan, karena APK tersebut terpampang jelas dan di atas tiang papan iklan reklame, yang terlihat jelas oleh publik.
Sementara Ketua Bawaslu Nganjuk saat di konfirmasi tvOnenews.com menyatakan bahwa tempat yang di jadikan pemasangan baliho APK itu milik sendiri, bukan menumpang di tempat orang lain atau fasilitas umum.
“Jadi, se andainya kita turunkan, petugas harus melompat pagar. Namun, lebih jelasnya hubungi saja, bagian Divisi penindakan,” kata Yudha.