“Berdasarkan hasil klarifikasi kepada YH bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh YH sejak hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 mulai jam 17.0O. Keseluruhan total yang telah diberikan YH ke pemilih di Desa Sisir Kota Batu adalah sebanyak Rp 20 juta,”imbuh AKP Rud
“YH membagi uang tersebut dengan rincian per pemilih sebesar Rp 100 ribu, di Kelurahan Sisir Kota Batu. Dan uang tersebut diperoleh dari AG warga Kota Batu.
Hingga saat ini terduga politik uang oleh pihak Bawaslu dan penyidik Polres Batu masih dilakukan pendalaman,” bebernya.
Perlu di ketahui petugas telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 500.000,- (pecahan @Rp 100.000,-), kartu nama bergambar Capres-Cawapres Nomor urut 3 dan Caleg DPRD Kota Batu dapil II. Sebanyak 29 kartu.(asp)
1 Komentar