NGANJUK, KLIKJATIM.id – Dugaan skandal mengguncang dunia pemerintahan desa di Kabupaten Nganjuk, di mana dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa menjadi kabar santer di kalangan masyarakat. Informasi penyelidikan yang intensif oleh pihak berwenang, telah memeriksa salah satu oknum Kepala Desa, di Nganjuk terlibat dalam tindakan tidak terpuji.
Diduga menjual jabatan perangkat desa kepada individu yang bersedia membayar sejumlah besar uang sebagai imbalan. Praktik ini merugikan tidak hanya integritas pemerintahan desa, tetapi juga merampas hak warga untuk memiliki perwakilan yang adil dan berkualitas.
Santernya kabar di masyarakat terkait penangkapan dan pemeriksaan oknum Kepala Desa Oro-oro Ombo, di benarkan Kasi Humas Polres Nganjuk Akp Supriyanto, saat di konfirmasi awak media.
“Benar, oknum kepala desa yang di amankan tersebut, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan salah satu warga nya untuk menduduki jabatan sebagai perangkat desa,” kata Supriyanto. Jumat (08/03).
Kronologi nya, pada bulan Oktober 2020 terjadi pertemuan antara Darsono dengan Bismoko (Kepala Desa) untuk meloloskan Mutiah dalam seleksi pengisian perangkat Desa (Sekretaris Desa) di tahun 2021.Bismoko menyanggupi akan meloloskan Mutiah dengan syarat membayar uang sebesar Rp 180.000.000.
Darsono pihak Mutiah memenuhi persyaratan yang di minta oleh kepala desa dengan menyerahkan uang senilai Rp 98.000.000, kepada Bismoko secara bertahap, meskipun telah menyerahkan uang tersebut Mutiah tidak lolos sebagai Sekdes.
Merasa tertipu korban akhirnya melaporkan Bismoko ke SPKT Polres Nganjuk.
Kasi Humas Polres Nganjuk Akp Supriyanto mengungkapkan, bahwa Polres Nganjuk sedang menangani kasus penipuan penggelapan yang di duga di lakukan oleh oknum Kepala Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Ngetos.
Masyarakat setempat merespon dengan kekecewaan dan kemarahan terhadap perilaku para pejabat yang seharusnya menjadi pilar integritas dan pelayanan masyarakat.
“Kejadian ini menunjukkan pentingnya menjaga etika dan moralitas dalam pelayanan publik serta meningkatkan mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik korupsi dan jual beli jabatan di tingkat desa,” ungkap Hadi.