“Jika hal ini benar terbukti, jangan sampai kasus terhenti dengan adanya mediasi kedua belah pihak, ini harus benar benar menjadi produk hukum, untuk menjadi contoh agar desa lainnya tidak meniru,” jelas Hadi.
Menurut Hadi, praktik jual jabatan perangkat desa, kemungkinan besar tidak hanya di wilayah Kecamatan Ngetos, bisa jadi di wilayah kecamatan lainnya yang ada di Nganjuk, pernah melakukan jual beli jabatan perangkat desa.
“Kasus seperti ini benar terjadi harus di brantas, agar kedepannya tidak akan terjadi lagi kasus serupa, karena sudah merusak etika dan moralitas pelayanan publik, perilaku para pejabat tingkat desa yang seharusnya menjadi pilar integritas dan pelayanan masyarakat malah sebaliknya,” pungkas Hadi. (fjr)