Hukum

Kepala Desa Oro Oro Ombo Tipu Warganya Dalih Bisa Loloskan Seleksi Perangkat Desa, Begini Kronologinya

badge-check


					Korban Penipuan ( foto : Ist) Perbesar

Korban Penipuan ( foto : Ist)

NGANJUK,KLIKJATIM.id – Skandal dugaan jual beli jabatan terjadi di pemerintahan desa di Kabupaten Nganjuk, di mana seorang oknum kepala desa di duga telah menipu warganya sendiri berdalih menjanjikan bisa meloloskan seleksi jabatan sekretaris desa.

Hal tersebut di lakukan oleh seorang bernama Bismoko oknum Kepala Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, yang akhirnya di laporkan oleh korban ke Polres Nganjuk.

Kasi Humas Polres Nganjuk Akp Supriyanto, saat di konfirmasi klikjatim.id membenarkan, jika pihak Polres sedang mengani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oknum kepala desa.

“Benar, oknum kepala desa tersebut telah di lakukan penahanan, karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan salah satu warga nya untuk menduduki jabatan sebagai perangkat desa,” kata Supriyanto.Sabtu (09/03).

Kronologi nya menurut keterangan Kasi Humas, pada bulan Oktober 2020  terjadi pertemuan antara  Darsono dengan Bismoko untuk meloloskan Mutiah dalam seleksi pengisian perangkat Desa (Sekretaris Desa) di tahun 2021. Bismoko (Kepala Desa) menyanggupi akan meloloskan Mutiah dengan syarat membayar uang sebesar Rp 180.000.000.

“Darsono di pihak Mutiah (korban) memenuhi  persyaratan yang di minta oleh kepala desa dengan menyerahkan uang senilai Rp 80.000.000, kepada Bismoko secara bertahap. meskipun telah menyerahkan uang tersebut Mutiah tidak lolos sebagai Sekdes,”ujar Supriyanto.

Merasa tertipu korban akhirnya melaporkan Bismoko (Kepala Desa) ke SPKT Polres Nganjuk.

Kasi Humas Polres Nganjuk Akp Supriyanto mengungkapkan, bahwa  dugaan kasus penipuan penggelapan  di lakukan oleh oknum Kepala Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Ngetos. Korban merasa di tipu dan rugikan kecewa dengan perbuatan oknum kepala desa tersebut.

Korban merespon dengan kekecewaan dan kemarahan terhadap perilaku oknum kepala desa  yang seharusnya menjadi pilar integritas dan pelayanan masyarakat.

Mutiah (korban) mengaku, untuk menemukan kesepakatan terkait biaya yang di minta, tidak hanya sekali pertemuan dengan bapak kepala desa.Namun, hingga empat kali pertemuan, dan dia  meminta biaya 180 juta.

“Setelah kesepakatan deal, apa yang di minta bapak kepala desa, kemudian saya bayar senilai 80 juta, dan itu saya bayar secara bertahap.Sisanya akan saya lunasi setelah SK turun ke saya,”. ungkap Mutiah.

“Berjalan waktu, SK jabatan Sekretaris Desa tak kunjung turun dan saya minta  kepada pak Bismoko uang senilai 80 juta tersebut di kembalikan,” jelas Mutiah.

“Berkali kali, saya menanyakan uang tersebut selalu di janjikan yang kunjung ada kenyataan bahkan pak Bismoko janji sampai empat kali, itu pun cuma janji janji,” imbuh Mutiah.

“Karena saya merasa tertipu dan kecewa ole perbuatan pak Bismoko, akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Polres Nganjuk,”pungkas Mutiah.(fjr)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BN Mantan Dirut PT INKA Jadi Tersangka Koropsi Kejati Jatim

3 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Jual Motor Curian Lewat Medsos, Pria Asal Ngronggot Nganjuk Diciduk Polisi Saat COD

10 Agustus 2024 - 12:37 WIB

Jual Motor Curian Lewat Medsos, Pria Asal Ngronggot Nganjuk Diciduk Polisi Saat COD

Pengedar Sabu Asal Pace, Nganjuk Ditangkap, Pemasok Asal Magetan Jadi DPO

27 Juli 2024 - 19:45 WIB

Pengedar Sabu Asal Pace, Nganjuk Ditangkap, Pemasok Asal Magetan Jadi DPO
Trending di Hukum