Daerah

Syarat Calon Kepala Desa Menurut Undang-Undang

badge-check


					Pemilihan Kepala Desa Perbesar

Pemilihan Kepala Desa

JAWA TIMUR, KLIKJATIM.id – Syarat calon Kepala Desa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 33 UU Desa sebagai berikut:

warga negara Republik Indonesia

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.

Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Gus Iqdam, pemimpin Majelis Ta’lim Sabilu Taubah Ucapkan Selamat Menjadi Bupati Nganjuk

30 November 2024 - 00:07 WIB

Bertaruh Nyawa Tanpa K3, Mahasiswa Jombang Demo PT Platinum Cemerlang Indonesia

28 Oktober 2024 - 19:14 WIB

Marhaen Blusukan Kuliner Legendaris Nasi Pecel Khas Nganjuk

14 Oktober 2024 - 13:07 WIB

Trending di Daerah