Daerah

Syarat Calon Kepala Desa Menurut Undang-Undang

badge-check


					Pemilihan Kepala Desa Perbesar

Pemilihan Kepala Desa

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih,

Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berbadan sehat.

Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan, dan

Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Pada UU Desa tersebut terdapat 13 syarat calon kepala desa, Pasal 33 huruf g UU Desa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK 128/PUU-XXI/2015.

Pada putusan tersebut Pasal 33 huruf (g) UU Desa yang mengatur bahwa satu syarat calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.(red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Marhaen Blusukan Kuliner Legendaris Nasi Pecel Khas Nganjuk

14 Oktober 2024 - 13:07 WIB

Proyek Tembok Penahan Jalan Di Loceret Nganjuk, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

24 Agustus 2024 - 20:07 WIB

Proyek Tembok Penahan Jalan Di Loceret Nganjuk, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Kecelakaan Adu Banteng Dua Truk di Kertosono Nganjuk, Alami Kerusakan Parah

10 Agustus 2024 - 00:47 WIB

Kecelakaan Adu Banteng Dua Truk di Kertosono Nganjuk, Alami Kerusakan Parah
Trending di Headline