JAWA TIMUR, KLIKJATIM.id – Selain syarat calon kepala desa menurut undang-undang, terdapat juga syarat calon kepala desa terbaru yakni,
Bebas dari narkoba
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”).
Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai.
Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup.
Akta kelahiran dan surat keterangan kenal lahir.
Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa.
Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan di atas kertas bermaterai.
Bukan sebagai pengurus partai politik.
Bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”).
Mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi TNI/POLRI mengikuti peraturan perundang-undangan di lingkungan TNI/POLRI.
Bukti lunas dan atau surat keterangan lunas PBB-P2.
Surat rekomendasi dari inspektorat terkait kepatuhan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh inspektorat, dan/atau aparat pemeriksa lainnya.
Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa, terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran.
Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi kepala desa.