Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten.
Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah.
Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh bersangkutan di atas bermeterai cukup.
Memenuhi kelengkapan administrasi.
Adapun, syarat administratif tersebut akan diatur lebih rinci di dalam peraturan daerah masing-masing daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 UU Desa.
Kesimpulannya, syarat calon kepala desa tidak hanya diatur dalam undang-undang saja, melainkan juga terdapat syarat administratif yang perlu dipenuhi oleh calon kepala desa. Namun, perlu di garis bawahi yakni terdapat Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 yang menghapuskan Pasal 33 huruf (g) UU Desa, yang mengatur tentang calon kepala desa yang wajib terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat minimal 1 tahun.(red)