Peristiwa

Syarat Administratif Calon Kepala Desa, Salah Satunya Harus Lunas PBB

badge-check


					Ilustrasi Pilkades Serentak Perbesar

Ilustrasi Pilkades Serentak

Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten.

Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah.

Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh bersangkutan di atas bermeterai cukup.

Memenuhi kelengkapan administrasi.

Adapun, syarat administratif tersebut akan diatur lebih rinci di dalam peraturan daerah masing-masing daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 UU Desa.

Kesimpulannya, syarat calon kepala desa tidak hanya diatur dalam undang-undang saja, melainkan juga terdapat syarat administratif yang perlu dipenuhi oleh calon kepala desa. Namun, perlu di garis bawahi yakni terdapat Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 yang menghapuskan Pasal 33 huruf (g) UU Desa, yang mengatur tentang calon kepala desa yang wajib terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat minimal 1 tahun.(red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Gus Iqdam, pemimpin Majelis Ta’lim Sabilu Taubah Ucapkan Selamat Menjadi Bupati Nganjuk

30 November 2024 - 00:07 WIB

Bertaruh Nyawa Tanpa K3, Mahasiswa Jombang Demo PT Platinum Cemerlang Indonesia

28 Oktober 2024 - 19:14 WIB

Marhaen Blusukan Kuliner Legendaris Nasi Pecel Khas Nganjuk

14 Oktober 2024 - 13:07 WIB

Trending di Daerah