NGANJUK, KLIKJATIM.id – Polres Nganjuk, memusnahkan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2024. Barang bukti yang di musnahkan ratusan minuman keras (miras), sabu dan pil Dobel L.
Pemusnah barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2024, di lakukan usai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2024, di halaman Polres Nganjuk, Rabu (03/04).
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan dari hasil pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilaksanakan sejak 19 hingga 30 maret 2024 adalah Oker baya 10.900 butir, Shabu 8 gram, velg racing 14 buah, Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan 67 batang serta 108,5 liter Miras.
“Barang bukti tersebut berasal dari beberapa kasus yakni Kasus TO terdiri dari Premanisme 1 kasus, Prostitusi 3 kasus, Judi 6 kasus, Narkoba 2 kasus, Jumlah Tersangka 11 orang. Kasus non TO terdiri dari Premanisme 1 kasus, Prostitusi 1 kasus, Judi 2 kasus, Narkoba 4 kasus, Miras 57 kasus, Handak 1 kasus,” katanya.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas tindakan kriminal dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya yang tentunya sangat meresahkan masyarakat,”jelasnya.
2 Komentar