Modus operandi para pengedar narkoba menggunakan sistim ranjau.” jadi antara pembeli dengan penjual tidak saling bertemu, barang haram nya ( sabu-sabu) biasanya di taruh pada tempat yang di ketahui antara pengedar dan konsumen,” ungkap Heru.
Lebih lanjut Heru menambahkan, ke enam tersangka semuanya pengedar narkoba adanya mengedarkan pil koplo dari jumlah yang lumayan banyak dan ada pula pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Perlu di ketahui barang bukti hasil operasi Pekat Semeru dari para tersangka, kemudian di musnahkan dan pemusnahan barang bukti tersebut di saksikan oleh sejumlah pejabat dari Forkopimda Kabupaten Nganjuk.(fjr)
Facebook Comments Box
1 Komentar