JAWA TIMUR, KLIKJATIM.id – Tindak pidana korupsi, terdapat relasi yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakan hukum.
Lebih jauh lagi, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang menyebabkan kemiskinan kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, high-cost economy, dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik.
Pada konteks inilah justifikasi pentingnya kebijakan akselerasi pemberantasan korupsi memperoleh dasar legitimasinya.
Legitimasi dimaksud potensial mengalami proses dekonstruksi, karena pemberantasan korupsi disalah persepsikan dan bahkan disalah artikan.
Pemberantasan korupsi diberitakan dan hanya dilihat dalam perspektif “kekerasan dan kegarahan”. Wajah pemberantasan korupsi diberitakan dari sisi dramatiknya, ditonjolkan kehebohannya, dan upaya paksa yang digunakan yang mendapatkan kesan arogansi dan “perlawanan” pihak yang diduga pelaku juga dieksploitasi.