Hukum

Tindak Pidana Korupsi, Ini  Pengertian dan Unsur-unsurnya

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

JAWA TIMUR, KLIKJATIM.id – Tindak pidana korupsi, terdapat relasi yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakan hukum.

Lebih jauh lagi, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang menyebabkan kemiskinan kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, high-cost economy, dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik.

Pada konteks inilah justifikasi pentingnya kebijakan akselerasi pemberantasan korupsi memperoleh dasar legitimasinya.

Legitimasi dimaksud potensial mengalami proses dekonstruksi, karena pemberantasan korupsi disalah persepsikan dan bahkan disalah artikan.

Pemberantasan korupsi diberitakan dan hanya dilihat dalam perspektif “kekerasan dan kegarahan”. Wajah pemberantasan korupsi diberitakan dari sisi dramatiknya, ditonjolkan kehebohannya, dan upaya paksa yang digunakan yang mendapatkan kesan arogansi dan “perlawanan” pihak yang diduga pelaku juga dieksploitasi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BN Mantan Dirut PT INKA Jadi Tersangka Koropsi Kejati Jatim

3 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Jual Motor Curian Lewat Medsos, Pria Asal Ngronggot Nganjuk Diciduk Polisi Saat COD

10 Agustus 2024 - 12:37 WIB

Jual Motor Curian Lewat Medsos, Pria Asal Ngronggot Nganjuk Diciduk Polisi Saat COD

Pengedar Sabu Asal Pace, Nganjuk Ditangkap, Pemasok Asal Magetan Jadi DPO

27 Juli 2024 - 19:45 WIB

Pengedar Sabu Asal Pace, Nganjuk Ditangkap, Pemasok Asal Magetan Jadi DPO
Trending di Hukum