Peristiwa

Korupsi ADD Mantan Kades Wadung Pakisaji di Amankan Polres Malang

badge-check


					Wakapolres Malang saat Konferensi Pers ( Foto : Ist) Perbesar

Wakapolres Malang saat Konferensi Pers ( Foto : Ist)

MALANG, KLIKJATIM.id – Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) seorang mantan Kepala Desa di amankan  Aparat Kepolisian Resor Malang. Tersangka SH (67), merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, di duga merugikan uang negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Korupsi Anggaran Dana Desa oleh mantan Kades menurut Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, tersangka SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, saat ia menjabat sebagai Kades Wadung, Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021.

“Atas perbuatan tersangka,diperkirakan negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah,”ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5/2024).

Wakapolres Malang mengungkapkan tersangka dengan inisial SH merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji.

Kompol Imam menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari anggaran tahun 2019, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.

“Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang,”jelas Kompol Imam.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

“Penggunaannya RAPB Desa Wadung tahun 2019-2021, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Beberapa proyek tersebut diantaranya Pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BN Mantan Dirut PT INKA Jadi Tersangka Koropsi Kejati Jatim

3 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Jual Motor Curian Lewat Medsos, Pria Asal Ngronggot Nganjuk Diciduk Polisi Saat COD

10 Agustus 2024 - 12:37 WIB

Jual Motor Curian Lewat Medsos, Pria Asal Ngronggot Nganjuk Diciduk Polisi Saat COD

Kecelakaan Adu Banteng Dua Truk di Kertosono Nganjuk, Alami Kerusakan Parah

10 Agustus 2024 - 00:47 WIB

Kecelakaan Adu Banteng Dua Truk di Kertosono Nganjuk, Alami Kerusakan Parah
Trending di Headline