Peristiwa

Aliansi Jurnalis Nganjuk Geruduk Gedung Dewan ,Tolak RUU Penyiaran yang Kebiri Kebebasan Pers

badge-check


					Aliansi Jurnalis PWI dan IJTI Nganjuk (Foto : Ist) Perbesar

Aliansi Jurnalis PWI dan IJTI Nganjuk (Foto : Ist)

NGANJUK, KLIKJATIM.id – Aliansi Jurnalis di Kabupaten Nganjuk yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menggeruduk gedung DPRD Nganjuk, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi 2024, Rabu (22/5/2024).

Img 20240523 Wa0012

Aksi aliansi jurnalis di Nganjuk ini diawali dengan berjalan menuju gedung Dewan sambil membentangkan poster yang berbagai tulisan mengecam RUU Penyiaran versi 2024 banyak masalah di dalamnya yang mengkebiri Pers.

Di depan pintu gerbang gedung Dewan Nganjuk, puluhan Jurnalis mengumpulkan kartu pers dan kamera masing-masing di atas aspal, lalu ditaburi bunga. Ini sebagai simbol ancaman matinya kebebasan pers jika pasal-pasal dalam RUU bermasalah tersebut tetap disahkan.

Koordinator aksi yang juga Ketua PWI Nganjuk Bagus Jatikusumo mengatakan, aksi ini diinisiasi puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, televisi, radio hingga media online, yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di Kabupaten Nganjuk.

“Kami menilai RUU Penyiaran 2024 yang dibahas di DPR-RI memiliki sejumlah pasal bermasalah. Antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan pengebirian wewenang Dewan Pers oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” ujar Bagus.

PWI Nganjuk menyebut, setidaknya ada lima pasal dalam draf RUU tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI yang bermasalah. Kelima pasal tersebut yakni Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k) serta Pasal 51E.

“Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers di negeri ini,” ungkap Bagus.

Ketua IJTI Korda Majapahit, Agus Suprianto menambahkan, RUU Penyiaran saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Oleh karena itu, ia berharap DPRD Nganjuk bisa menyalurkan aspirasi dan tuntuan Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk, agar RUU tersebut bisa dibatalkan.

“Paling tidak pasal-pasal problematik bisa dihilangkan atau dicabut,” ujar Agus.

Img 20240523 Wa0014

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto menyambut baik aksi damai yang digelar para Jurnalis dari PWI dan IJTI.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kecelakaan Adu Banteng Dua Truk di Kertosono Nganjuk, Alami Kerusakan Parah

10 Agustus 2024 - 00:47 WIB

Kecelakaan Adu Banteng Dua Truk di Kertosono Nganjuk, Alami Kerusakan Parah

Bengkel di Wilangan Nganjuk Terbakar, Dua Mobil dan Delapan Sepeda Motor Hangus di Lalap Jago Merah

2 Agustus 2024 - 22:43 WIB

Bengkel di Wilangan Nganjuk Terbakar

Densus 88 Tangkap Terduga Jaringan Teroris di Kota Batu

1 Agustus 2024 - 16:51 WIB

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kota Batu
Trending di Headline