Klikjatim.id, Madiun – Sebuah kebijakan kontroversial mengemuka di SMKN 3 Madiun, di mana siswa-siswa dihadapkan pada ancaman nilai nol jika mereka enggan membeli produk sekolah. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari orang tua dan organisasi pendidikan.
Kebijakan ini sejumlah wali murid SMKN 3 Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) mengeluhkan adanya oknum guru yang memaksakan para siswa membeli sejumlah barang hasil produksi internal sekolah. Bahkan diduga ada ancaman tak diberi nilai hingga rapor kosong bagi yang menolaknya.
Salah seorang orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya mengaku guru tersebut mewajibkan anaknya membeli sejumlah barang dengan nominal mulai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. Jenis barang yang diwajibkan untuk dibeli berupa produk cairan pembersih lantai dan sabun.
“Oknum guru tersebut juga mengancam tidak akan memberikan nilai kepada siswa-siswi yang belum melunasi uang pembayaran produk. Diketahui, setelah dicek ternyata produk-produk itu belum terdaftar sebagai merek dagang yang sah di situs Kementerian Perdagangan,”
“Kalau tidak mau beli nanti rapornya tidak dikasih nilai, tidak ditandatangani sama guru itu,” ujarnya, Selasa (30/1/2024).
Dia mengaku sangat keberatan dengan apa yang dilakukan oknum guru itu karena terkesan arogan. Apalagi, kondisi ekonomi sedang lesu, masih harus dibebani membayar sejumlah uang.
“Bahkan produk yang dibeli dinilai tidak ada korelasinya dengan kelas dan jurusan yang diambil anaknya,”
“Kalau anak saya sekolahnya pemasaran mungkin bisa saya maklumi, lha ini kan sekolah jurusan Kimia, masak disuruh beli barang seperti itu? Ya menurut saya aneh,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMKN 3 Kota Madiun Sunardi Achmad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat meminta agar menemui salah satu guru bernama Titik Yuliani.
Sementara salah satu oknum guru mengemukakan, kita memang meminta siswa untuk memasarkan produk yang ada, kalau memang siswa belum punya uang bisa kok bon(utang) barang dahulu.