NGANJUK,KLIKJATIM.id – Kontroversi surat tugas partai dan rekomendasi menambah suhu politik di Nganjuk memanas. Hal ini di picu munculnya surat tugas dari partai PDIP yang di konotasikan sebagai rekomendasi bakal calon tetap Bupati pada Pilkada 2024 mendatang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nganjuk Tatit Heru Tjahyono, menegaskan bahwa surat tugas partai berbeda dengan surat rekomendasi. Hal ini disampaikan saat di konfirmasi untuk menjelaskan arah kebijakan partai dalam menghadapi Pilkada 2024,Selasa (04/06).
Tatit Heru Tjahyono menjelaskan, surat tugas yang diberikan kepada kader partai adalah langkah awal dalam upaya konsolidasi dan penjaringan koalisi. Ini adalah bagian dari strategi PDIP untuk memperkuat basis dukungan dan membangun sinergi dengan partai-partai lain serta berbagai elemen masyarakat.
Menurut Tatit surat tugas lebih berfokus pada tugas-tugas spesifik yang harus dilakukan oleh kader partai, seperti menggalang dukungan, melakukan pendekatan kepada calon mitra koalisi, dan menyusun program kerja yang sesuai dengan visi dan misi partai.
Baca Juga
Maju Calon Wakil Bupati Sidoarjo, Andre Yulius : Komitmen Anti Korupsi dan Transparansi
Teka-Teki Rekomendasi Calon Kepala Daerah Nganjuk Bikin Puyeng Bakal Calon
“Ini adalah proses dinamis yang memerlukan kerja keras dan koordinasi di lapangan,” tambahnya.
Di sisi lain, surat rekomendasi adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh partai untuk mendukung calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Rekomendasi partai adalah final dan mengikat, sementara surat tugas bersifat sementara dan bisa berubah sesuai dengan perkembangan situasi politik,” jelas Tatit.
Lebih lanjut, Tatit menekankan pentingnya konsolidasi internal partai sebagai langkah awal sebelum masuk ke tahap pembentukan koalisi.