NGANJUK, KLIKJATIM.id – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengemukakan, bahwa pihaknya telah tuntas melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang merugikan keuangan, perekonomian negara atau daerah.
Hal ini dikemukakan AKBP Muhammad kepada awak media setelah di konformasi kelanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan BP(50) Bendahara Desa, Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dengan kerugian negara sebesar Rp, 1,2 milyar
“Untuk tersangka BP(50) perkara yang dimaksud proses penyidikannya telah masuk pada tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 4 Juni 2024 yang lalu,” ungkap AKBP Muhammad.