“Jika seleksi, seperti Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK) ada dalam tahapan, sejatinya seluruh bakal calon diundang. Namun, sejak mengembalikan formulir pada tanggal 20 Mei 2024 hingga 14 Juni 2024, tidak ada informasi tahapan penjaringan dimaksud,”ungkap Aziz.
Aziz menyebut, bahwa ada 2 orang: unsur ASN dan non ASN, diundang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Jujur, kami tidak tahu, keduanya mendaftar di mana karena tidak tertera dalam buku calon pendaftar calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang DPC PDIP Kota Malang.
Lebih lanjut Abdul Aziz menambahkan, bahwa pihaknya akan taat dan patuh pada keputusan partai politik adalah benar. Namun, tidak berarti tahapan penjaringan dimungkinkan tidak diberlakukan bagi mereka yang nyata mendaftar dengan alasan tertentu, kemudian yang tidak mendaftar di DPC PDI Perjuangan masuk bursa, bahkan sudah diundang guna membincang Pilkada Kota Malang.
“Kalau pun ada SDM di luar yang diketahui umum masuk dalam radar, secara etika politik, yang telah terdaftar, juga dihormati untuk disimak visi dan misinya dalam kontestasi kepemimpinan Malang Satu. Itulah konsekuensi logis dari pembukaan pendaftaran,” imbuh Aziz.
“Saya percaya, PDI Perjuangan tidak akan main-main, apalagi agar tampak demokratis dalam membuka pendaftaran dan penjaringan calon pemimpin Kota Malang pada Pilkada, 27 November 2024 mendatang, yakin PDI Perjuangan akan menghormati dan menghargai para pendaftar serta menjunjung tinggi fatsun politik dan politik cerdas berintegritas sehingga marwah Partai tidak begitu saja dipertaruhkan,” terang Aziz.
Menurut Aziz, ini penting PDI Perjuangan menjelaskan secara jujur dan terbuka, apa makna undangan terhadap 2 orang dimaksud di atas. Mereka mendaftar di mana jika tidak melalui DPC PDI Perjuangan? Apakah undangan itu merupakan Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK)? Bila iya, mengapa seluruh pendaftar tidak diundang? Apakah undangan terhadap 2 orang itu akhir dari penjaringan atau bagaimana? Jika benar, itu akhir dari proses penjaringan.