“Jadi, proses yang demikian berpotensi menciderai etika politik (yang) santun, seperti diamanatkan Ketua Umum PDI Perjuangan, putri sang proklamator,” kata Aziz.
Perlu di ketahui, sebaiknya PDI Perjuangan hati-hati dalam melakukan atau menerima pendekatan dari seseorang yang berstatus aparatur sipil negara, yang patut diduga belum mentaati regulasi hukum soal cuti di luar tanggungan negara, seperti dimaksud dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, KASN, dan Bawaslu tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, dan potensial menjadi problem hukum di kemudian hari.
“Namun, saya percaya dan yakin, di PDI Perjuangan tidak mengenal adagium “politik setengah kamar” karena yang demikian itu, menganggap apa yang disebut, harkat dan martabat partai yang sudah teruji dalam laga demokrasi selama ini,”pungkas Abdul Aziz. (red)