NGANJUK, KLIKJATIM.id – Kepolisian Resor Nganjuk berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial BI (41) seorang pekerja serabutan asal Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan BI dilakukan di kediamannya, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumahnya.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,78 gram sabu, sepeda motor, dan Hanphone serta sejumlah yang di duga dari hasil bisnis barang haram.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, melalui Kasatresnarkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho membenarkan, bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pace berkat informasi dari masyarakat.
Kasatrernarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (21/7/2024)tersebut, pihaknya menangkap BI (41), seorang pekerja serabutan, yang diamankan dirumahnya alamat Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang diduga berperan sebagai pengedar.