“Rencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” ungkapnya.
Masih mengutip detik.com. “Tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (triacetone triperoxide),” tambah Trunoyudo.
Namun mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan detail rencana aksi teror yang direncanakan HOK. Menurutnya, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka terorisme itu.
Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dengan dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***