Daerah

Persyaratan Calon Kepala Daerah Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum

badge-check


					Ilustrasi Pilkada serentak 2024 Perbesar

Ilustrasi Pilkada serentak 2024

JAWA TIMUR, KLIKJATIM.id – Sebentar lagi beberapa Daerah Kabupaten /Kota bakal melaksanakan Pilkada serentak. Persyaratan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4 adalah sebagai berikut :

(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;

e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil

pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Marhaen Blusukan Kuliner Legendaris Nasi Pecel Khas Nganjuk

14 Oktober 2024 - 13:07 WIB

Proyek Tembok Penahan Jalan Di Loceret Nganjuk, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

24 Agustus 2024 - 20:07 WIB

Proyek Tembok Penahan Jalan Di Loceret Nganjuk, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Asal Usul Kabupaten Pacitan, Sejarah dan Legenda

21 Juni 2024 - 20:28 WIB

Asal Usul Kabupaten Pacitan, Sejarah dan Legenda
Trending di Daerah