3. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;
q. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:
1. Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota di kabupaten/kota lain;
2. Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau
3. Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;
r. menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama;
s. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota;
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;
u. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon;
v. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau
w. berhenti sebagai Anggota KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi / KIP Aceh, KPU / KIP Kabupaten / Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.
(2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas.
(2a) Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi Mantan Terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2b) Mengemukakan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f1 dan huruf g dilakukan dalam bentuk iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers yang berisi:
a. latar belakang jati dirinya sebagai terpidana tidak dalam penjara atau Mantan Terpidana;
b. jenis tindak pidananya; dan
c. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
(2c) Iklan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) dilakukan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam rentang waktu sejak masa pendaftaran sampai dengan sebelum masa perbaikan;
b. paling kecil berukuran 135 (seratus tiga puluh lima) milimeter kolom x 4 (empat) kolom atau setara dengan 1/8 (satu per delapan) halaman koran yang dimuat di halaman satu, halaman tiga, atau halaman terakhir;
c. iklan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) huruf a paling kurang memuat:
1. nama lengkap;
2. tempat tanggal lahir;
3. jenis kelamin;
4. alamat;
5. pendidikan; dan
6. pekerjaan.
d. iklan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) huruf b dan huruf c paling kurang memuat:
1. jenis tindak pidana;
2. nomor dan tanggal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
3. nomor dan tanggal surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan, atau nomor dan tanggal surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa
terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara bagi terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f1;
4. nomor dan tanggal surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan
5. nomor dan tanggal surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari Kepolisian.
(2d) Jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.
(2e) Syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikecualikan bagi:
a. pemakai narkotika karena alasan kesehatan;
b. mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau
c. mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.
(2f) Syarat bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi pemakai narkotika karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2e) huruf a.(red)