NGANJUK, KLIKJATIM.id – Satnarkoba Polres Nganjuk, menangkap enam pengedar Narkoba di bulan Puasa Ramadhan. Ke enam tersangka pengedar sabu sabu dan Pil koplo tiga di antaranya residivis kasus serupa yaitu pengedar narkoba.
Enam tersangka pengedar narkoba yang di tangkap jajaran Satnarkoba dari hasil pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilaksanakan sejak 19 hingga 30 maret 2024.
Selain mengamankan para tersangka petugas dari Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa, Oker baya 10.900 butir, Sabu 8 gram, serta 108,5 liter Miras.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan, barang bukti yang di amankan tidak hanya dari kasus narkoba, namun barang bukti tersebut juga berasal dari beberapa kasus yakni Kasus TO terdiri dari Premanisme 1 kasus, Prostitusi 3 kasus, Judi 6 kasus, Narkoba 2 kasus, Jumlah Tersangka 11 orang, kasus non TO terdiri dari Premanisme 1 kasus, Prostitusi 1 kasus, judi 2 kasus, Narkoba 4 kasus, Miras 57 kasus, Handak 1 kasus.
Sementara Kasat Narkoba Polres Nganjuk Akp Heru Prasetyo Nugroho menambahkan, untuk barang bukti dari enam residivis pengedar jumlah tersangka 6 orang dengan barang bukti uang tunai Rp.2.351.000,-, Handphone 20 unit, R2 3 unit, Sabu 15,33 gram, Pil Dobel L 26,975 butir.
“Dari enam tersangka satu di antaranya seorang perempuan ber inisial YN.Ia merupakan pemain lama dengan kasus yang sama yaitu pengedar narkoba,” kata Akp Heru, Kamis (04/04).
1 Komentar