SURABAYA, KLIKJATIM.id – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 11 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya.
Sebelas orang tersebut inisial DN(24), SBA(33), RLP(26),YR(26), MH(19), BMS(22), SA(39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya,AKP Haryoko mengatakan penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa Jalan Kunti, Surabaya sering dilakukan transaksi narkoba.
“Para pelaku penyalahgunaan narkoba di tangkap, setelah pihak Satresnarkoba Polrestabes melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, maka saat itu juga dilakukan penggrebekan,” kata AKP Haryoko, Kamis (18/4/24).
Lebih lanjut Kombes Pol Pasma mengungkapkan penggerebekan serta penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4/24), pada pukul 12.00 Wib, oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan di backup Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik yang berada di wilayah tersebut dan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” tambah AKP Haryoko.