Proses pencocokan data pemilih ini di lakukann sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 yang saat ini masih berlangsung dan yang akan dilaksanakan yaitu Penyusunan DPS yang dilaksanakan pada 25 Juli 2024 sampai 11 Agustus 2024, kemudian penyusunan DPSHP 18 Agustus -13 September 2024, Rekapitulasi dan Penetapan DPT 14 -21 September 2024, dan Pengumuman DPT 22 September – 27 November 2024,” pungkas Arfi Musthofa.***